PENGERTIAN TALAK, HUKUM DAN JENIS-JENISNYA


PENGERTIAN TALAK, HUKUM DAN JENIS-JENISNYA
Kali ini kami akan membahas mengenai hal yang tak lazim di dengar, namun pembahasan ini sangat penting untuk kita ketahui, terutama kita yang sudah berumah tangga, yakni mengenai talak, apa hukumnya dan apa-apa saja jenisnya.


















Apa itu talak? Talak ialah kata-kata ucapan perceraian atau perpisahan (terlepasnya hubungan pernikahan) antara suami dan istri. Talak merupakan hal yang paling di benci Allah SWT. namun di perbolehkan dalam islam. Sesungguhnya kata-kata talak ialah kata-kata yang keluar dari hati iblis dalam usahanya mengganggu manusia di muka bumi ini. Karena iblis sangat senang melihat manusia dalam keadaan susah, iblis tidak akan henti-hentinya menghasut manusia untuk lalai dari jalan-Nya. Termasuk untuk menghasut seseorang menjatuhkan talak terhadap pasangannya dalam hal berumah tangga. Ketika sudah jatuh talak, maka akan terbuka lebar jalan seseorang untuk melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam islam. Termasuk putus tali silaturrahmi, terputusnya keturunan, permusuhan, bahkan dapat menimbulkan perzinahan yang akan mendatangkan dosa yang amat besar.

Dalam islam, kita sangat di anjurkan untuk menjauhi kata-kata talak. Karena ada banyak hal negative yang terjadi jika sampai talak antara suami dan istri benar-benar terjadi. Diantaranya, psikologi anak akan terganggu, hidup anak-anaknya akan terlantar, kurang kasih sayang, semua itu akan mempengaruhi tumbuh kembang anak, anak akan merasa terpuruk dan teramat sedih jika orang tuanya benar-benar berpisah. Jadi kita harus berfikir 1000 kali lagi untuk mengucapkan kata-kata talak kepada pasangan kita, terlebih anaklah yang harus kita fikirkan yang utama, bukan mengedepankan ego kita masing-masing. Jangan sampai keinginan iblis untuk menjadikan kita sebagai pengikutnya terlaksana.

HUKUM TALAK

Hukum talak dibagi menjadi beberapa, apabila

1. Wajib, apabila:
  - Antara suami dan istri tidak dapat di damaikan kembali.
  - Ketentuan pengadilan yang mengharuskan mereka berpisah.
  - Tiada kata sepakat antara wakil dari kedua belah pihak untuk menyatukan mereka kembali.
Apa bila kesemua ini terjadi dan tidak ada perpisahan, maka sang suami akan menanggung dosa.

2. Haram, apabila:
  - Istri dalam keadaan haid atau nifas.
  - Istri dalam keadaan suci setelah di setubuhi.
  - Suami yang dalam keadaan sakit yang menalak istrinya, agar si istri tidak menuntut harta.
  - Suami yang menalak istrinya langsung talak tiga sekaligus, atau pengucapannya sampai berulang-ulang melebihi batas talak, yakni 3 kali atau bahkan lebih.

3. Sunnah, apabila:
  - Suami tidak mampu lagu memberi nafkah kepada istrinya.
  - Istri tidak lagi mampu menjaga kehormatan dirinya sendiri.

4. Makruh, apabila:
  - Istri yang diceraikan memiliki akhlak baik, mulia, sholehah, serta memiliki pengetahuan agama yang baik.

5. Mubah atau boleh, apabila:
  - Suami memiliki nafsu yang lemah.
  - Sudah habis masa haid si istri.

JENIS-JENIS TALAK

Pembagian talak ada beberapa jenis, yakni:

1. Dilihat dari ucapan atau lafadz talak :

  -Talak langsung (sharih) ialah talak yang diucapkan suami kepada istri secara langsung atau terang-terangan dan dengan lafadz yang tegas dan jelas. Walaupun talak ini diucapkan tanpa adanya niat dan saksi, tetap akaan jatuh talak atau perceraian.
Contoh:

  • Engkau aku ceraikan
  • Aku menceraikanmu
  • Aku menalakmu, dan sebagainya.
  -Talak tidak langsung (kinayah) ialah talak yang di ucapkan suami kepada istri menggunakan kalimat yang di dalamnya mengandung arti perceraian, tetapi tidak secara langsung. Seorang suami yang menalak istrinya dengan talak kinayah dan tidak ada niat, maka tidak akan terjadi jatuh talak. Namun sebaliknya, jika mengucap talak kinayah menggunakan niat, maka akan jatuh talak.
Contoh:

  • Tiada hubungan apa-apa lagi di antara kita.
  • Pulanglah engkau kerumah orang tuamu.
  • Pergilah saja kemanapun engkau suka, dan sebagainya.
2. Dilihat dari pelaku talak:

  - Talak oleh suami, talak ini yang umum terjadi di masyarakat, suami yang menjatuhkan talak terhadap istri. Jika suami mengucap talak kepada istri, maka akan jatuh talak atau perceraian, tanap harus menunggu keputusan pengadilan agama. Talak jenis ini di bagi menjadi 5 yakni:

  • Talak raj'i, ialah ucapan talak yang langsung talak satu atau dua. Talak ini bisa kembali rujuk ketika sang istri masih dalam masa iddah, ketika masa iddah habis tidak dibenarkan rujuk, kecuali dengan akad nikah baru.
  • Talak ba'in ialah ucapan talak tiga sekaligus kepada istri. Dalam hal ini sang suami tidak bisa meminta rujuk kembali, kecuali sang istri menikah kembali dengan orang lain dan telah di ceraikan kembali oleh sang suami kedua dan telah habis masa iddahnya.
  • Talak sunni ialah ucapan talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum disetubuhinya sama sekali saat si istri suci dari haid.
  • Talak bid'i ialah ucapan talak kepada istri yang masih dalam keadaan haid atau suci dari haid, namun telah disetubuhi.
  • Talak taklik ialah perceraian yang terjadi karna adanya syarat atau sebab tertentu. Jadi jika sang suami melakukan syarat tersebut maka akan jatuh talak.
  - Gugat cerai oleh sang istri, talak ini adalah proses pengajuan perceraian oleh istri terhadap suami melalui pengadilan agama, dan sebelum lembaga tersebut memberi keputusan maka belum ada perceraian. Talak ini di bagi menjai 2 jenis, yakni

  • Fasakh, yakni pengajuan perceraian tanpa adanya kompensasi istri terhadap suaminya. Talak ini dapat terjadi apa bila suami tidak lagi memberi nafkah lahir maupun batin selama 6 bulan berturut-turut, kemudian sang suami meninggalkan istri selama 4 tahun tanpa memberi kabar, suami tidak melunasi mas kawin yang diucapkan dalam akad nikah dan suami berlaku buruk kepada istri sehingga mengancam keselamatan istri.
  • Khulu', yakni proses pengajuan perceraian istri kepada suami dan suami menyetujuinya dengan syarat sang istri memberi imbalan kepada sang suami. Dampak dari talak khulu' ini adalah hilangnya hak sang suami untuk dapat meminta rujuk selama sang istri dalam masa iddah (talak ba'in sughra). Dan jika ia ingin rujuk kembali, maka ia harus melamar dan menikah kembali dengan mantan istrinya tersebut, dan jika sang istri ingin menikah kembali dengan orang lain, maka harus menunggu masa iddahnya habis.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian talak, hukum dan jenis jenisnya semoga bermanfaat dan teruntuk sahabat sahabat yang sudah berumah tangga, semoga tetap langgeng terus sampai akhir hayat dan terhindar dari perceraian terima kasih banyak atas kunjungannya.


MUHAMMAD SYUKUR






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Dan Contoh Hadits Qauliyah, Fi'liyah Dan Taqririyah Lengkap

PENGERTIAN IPA (ILMU PENGETAHUAN ALAM

AKU MELIHAT TUHAN ADA PADA DIRIMU