THOHAROH (BERSUCI)



THOHAROH  (BERSUCI)
Kali ini kita akan mengulas sedikit tentang ilmu fikih, salah satunya ialah thoharoh atau bersuci karena ilmu ini sangat penting untuk kita ketahui (cara cara bersuci yang benar dalam ajaran islam).















Apa itu pengertian thoharoh? Thoharoh berasal dari bahasa arab yang berarti bersuci. Bersuci ialah membersihkan diri, pakaian dan tempat dari kotoran, hadats serta najis. Ada dua elmen yang di gunakan dalam bersuci, yakni air dan debu (tayamum). Air yang digunakan dalam bersuci juga harus suci (tidak sembarang air), begitu pula bertayamum, tidak sembarang debu dapat di gunakan untuk bertayamum.

Macam-macam air yang dapat digunakan untuk bersuci

  • Air sumur
  • Air laut
  • Air sungai
  • Air sumber mata air
  • Air salju
  • Air embun
Meski demikian, salah satu  air tersebut bisa menjadi tidak sah untuk bersuci jika tidak memenuhi unsur-unsur (hukum)  air suci.

Dilihat dari segi hukumnya, air dapat di bedakan menjadi empat macam, diantaranya :
  • Air mutlak, air suci dan mensucikan. Air inilah yang biasanya digunakan untuk bersuci.
  • Air musyammas, air suci dan mensucikan tapi makruh untuk bersuci. Seperti air yang terpapar sinar matahari dan air yang berwadahkan logam (selain emas).
  • Air musta'mal, air suci yang tidak mensucikan, karena telah digunakan untuk bersuci, namun tidak berubah warna, bau dan rasa.
  • Air mutannajis, air yang tertimpa najis, dan jumlahnya kurang dari 2 kullah (216 L). Air ini tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Ada satu jenis air yang suci dan mensucikan, namun haram hukumnya untuk bersuci, yakni air yang didapatkan dengan cara ghosob (mencuri) atau tidak meminta izin si pemilik air untuk dapat menggunakan atau meminta air tersebut.

Salah satu bersuci ialah dengan bertayamum, apa itu tayamum? Tayamum ialah bersuci dengan menggunakan debu. Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudhu. Kapan kita boleh bertayamum? Disaat tidak ada air sama sekali untuk berwudhu, sedangkan kita telah berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan air untuk berwudhu, serta disaat kita sakit dan tidak diizinkan tubuh kita terkena air, karena ditakutkan jika terkena air sakit kita akan bertambah parah. Dari kedua hal tersebut kita diperbolehkan melakukan tayamum.

Apakah sembarang debu dapat digunakan tayamum? Tidak! Hanya menggunakan debu yang bersih, seperti debu-debu yang menempel di dinding, lemari dan lain sebagainya. Tidak perlu menggunakan debu / tanah yang banyak. Boleh menggunakan debu dari tanah tapi harus jelas kebersihannya (ada kotoran atau najis tidaknya). Takutnya bercampur dengan kotoran atau najis hewan.Cukup dengan bertayamum didinding, lemari dan lainnya kita sudah dapat beribadah seperti beribadah dengan berwudhu. Karna tayamum itu pengganti wudhu. Namun tempat yang digunakan bertayamum juga yang jarang disentuh manusia. Takutnya tempat tersebut tidak ada debunya.

Bersuci itu membersihkan diri, pakaian dan tempat dari hadats dan najis. Apakah teman-teman sudah mengetahui apa itu hadast?  Hadats ialah keadaan tidak suci yang tidak nampak namun wajib untuk disucikan demi keberlangsungan sebuah ibadah.

Hadats dapat dibagi menjadi dua, yakni hadats kecil dan hadats besar.

1. Hadats kecil, keadaan tidak suci dikarenakan keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur, seperti kencing dan kentut) tertidur pulas serta bersentuhan laki-laki dan perempuan bukan muhrim. Cara mensucikannya dengan wudhu atau bertayamum.
2. Hadats besar, keadaan tidak suci dikarenakan keluarnya air mani, bersetubuh (suami istri), menstruasi dan nifas. Cara mensucikannya dengan mandi besar (wajib).


Najis, apa itu najis? Najis ialah benda kotor ( menurut syara' / agama). Diantaranya darah, nanah, bangkai (ada pengecualian), anjing, babi, segala yang keluar dari qubul dan dubur, minuman memabukkan.

Najis dapat dibagi menjadi :
  • Najis ringan (mukhofafah) yaitu ait kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan tidak makan apa-apa selain ASI.. Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis.
  • Najis sedang (muthawasitho) yaitu segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia serta hewan, minuman keras dan bangkai. Najis ini dibagi menjadi dua, yakni ainiyah (konkrit atau nyata, seperti kotoran manusia) dan khikmiyyah (tidak nyata, seperti air kencing dan arak yang sudah mengering). Cara menghilangkan najis ini cukup di basuh 3 kali agar hilang sifat-sifat najis tersebut.
  • Najis berat (mugholladhoh), yaitu najis anjing dan babi. Cara mensucikannya dengan dibasuh 7 kali yang salah satu diantaranya harus menggunakan air campur tanah.
  • Selain ketiga jenis najis tersebut ada satu jenis najis, yakni najis  ma'fu (dimaafkan), yakni darah dan nanah yang keluar sedikit, serta percikan-percikan sedikit air dan debu yang sulit untuk dihindari.


Demikianlah penjelasan singkat mengenai cara cara bersuci dalam ajaran islam dengan adanya materi kami kali ini, semoga sahabat sahabat bisa memahami atau mengerti   tata cara bersuci lebih baik lagi. Semoga bermanfaat dan terima kasi atas kunjungannya jangan lupa komentar dan like ya.

Salam perkenalan dari saya

MUHAMMAD SYUKUR.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Dan Contoh Hadits Qauliyah, Fi'liyah Dan Taqririyah Lengkap

AKU MELIHAT TUHAN ADA PADA DIRIMU

LETAK STRATEGIS, ASTRONOMIS DAN GEOGRAFIS PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR