Pengertian Infaq, Orang Yang Diwajibkan Berinfaq Serta Dasar Hukumnya Lengkap

Sahabat Ilmu Pengetahuan yang di rahmati Allah SWT, dalam materi kali ini kami akan mengupdate mengenai infaq. Apa itu infaq, siapa saja orang yang wajib berinfaq serta dasar hukum perintah untuk berinfaq, sesuai yang diperintahkan di dalam Al Qur'an. Mari kita simak penjelasannya satu persatu.

Pengertian Infaq



Infaq berasal dari kata Nafaqa yang artinya ialah keluar. Infaq menurut istilah ialah mengeluarkan beberapa harta untuk suatu kepentingan atas perintah dari Allah SWT. Contohnya, menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam sehari hari. Dalam Alqur'an dan Hadits infaq ini ditujukan untuk beberapa hal ataupun keperluan :

1. Infaq untuk harta yang wajib dikeluarkan, yakni infaq yang berupa zakat (zakat wajib).
2. Infaq untuk harta yang wajib dikeluarkan selain zakat, yakni kewajiban suami untuk memberi nafqah untuk istri dan anak-anaknya. Kata infaq disini berubah menjadi nafaqah atau nafkah.
3. Infaq untuk harta yang di anjurkan untuk dikeluarkan namun tidak sampai wajib, yakni memberi santunan untuk fakir miskin, sumbangan untuk masjid dan memberi untuk orng yang tertimpa musibah.

Adapun infaq yang dilarang ialah infaq israf dan tabdzir yakni infaq dalam kemaksiatan atau infaq yang diharamkan. Sedangkan infaq yang diperintahkan infaq yang qawwam, yakni infaq pada tempatnya atau sesuai dengan yang Allah SWT perintahkan.

Orang Yang Diwajibkan Berinfaq

Siapa saja orang yang wajib berinfaq? Ada 3 golongan orang yang diwajibkan berinfaq, yakni :

1. Orang-orang yang memiliki harta lebih, mereka dikenakan infaq lebih dari 50 %  bahkan sampai 100%.
2. Orang-orang yang dalam keadaan mampu atau kelapangan, mereka dikenakan infaq 20% sampai 35% atas penghasilannya.
3. Orang-orang yang dalam keadaan susah atau sempitpun juga diwajibkan berinfaq, yakni minimal 10% dari penghasilannya.

Jangan takut untuk mengeluarjan infaq, karna semua itu tidak akan mengurangi harta kita. Bahkan Allah telah berjanji menggantikan harta yang kita infaqkan melebihi apa yang kita keluarkan.

Dasar Hukum Infaq Menurut Al-Qur'an


Adapun dasar hukum berinfaq telah banyak dijelaskan di dalam Al-Qur'an, beberapa  diantaranya ialah :

1. QS. Albaqarah 2 : 267 yang artinya, Dalam membelanjakan harta itu hendaklah harta yang dibelanjakan ialah harta yang baik, bukan yang buruk, khususnya dalam menunaikan infaq.

2.  QS. Attaghabun : 16 yang artinya, Allah juga memerintahkan agar seseorang membelanjakan hartanya untuk dirinya sendiri.

3. QS. Attalaq : 7 yang artinya, "... serta untuk menafkahi istri dan keluarga sesuai kemampuannya".

4. QS. Albaqarah 2 : 270 yang artinya, Dan apa saja yang kamu nafkahkan dari suatu nafka, ...maka sesungguhnya Allah SWT mengetahuinya.

5. QS. Annur 24 : 33 yang artinya, berikanlah sebagian kepada mereka harta dari Allah SWT, yang dikaruniakanNYA kepadamu.

Demikianlah materi kita kali ini, semoga dengan ini dapat menmbah wawasan pengetahuan kita menjadi lebih luas lagi. Trima kasih.

  








  

Komentar

  1. JTG's new mobile casino, JT's mobile casino app, offers an
    JTG's 충청남도 출장샵 new mobile casino, JT's 경주 출장샵 mobile casino app, offers an exclusive experience for 군포 출장마사지 the casino lovers. Enjoy exclusive 안산 출장안마 promotions 양산 출장마사지 and

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Dan Contoh Hadits Qauliyah, Fi'liyah Dan Taqririyah Lengkap

PENGERTIAN IPA (ILMU PENGETAHUAN ALAM

AKU MELIHAT TUHAN ADA PADA DIRIMU